Sub Bagian Tata Usaha

Pimpinan

Nama Pimpinan
Istari Jayani, S.IP.,M.Tr.IP
NIP
19930126 201507 2 001
Pangkat / Golongan
III/b, Penata Muda Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S2
Tugas Pokok dan Fungsi

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis ketatausahaan.

Sedang uraian tugas pokok dan fungsinya adalah :

  1. Menyusun perencanaan program kerja Badan Penghubung Provinsi;
  2. Menyusun dan menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan;
  3. Merencanakan dan melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
  4. Merencanakan dan melaksanakan pelayanan administrasi keuangan;
  5. Merencanakan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum ;
  6. Mengkaji bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan ;
  7. Menyusun bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan ;
  8. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan perencanaan dan pelaporan ;
  9. Melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  10. Merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan perlengkapan kantor;
  11. Merencanakan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  12. Melaksanakan pembinaan ASN;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan