Tugas Pokok & Fungsi

Tugas pokok :

Memberikan pelayanan administrative dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dan menyiapkan bahan di bidang Dinas Kominfo.

Fungsi :

  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan dibidang Aptel
  • Menyiapkan bahan penyelenggara administrasi perangkat daerah dibidang Dinas kominfo
  • Menyiapkan bahan pengendalian sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana perangkat daerah dibidang Dinas Kominfo
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya