Tugas pokok :
Memberikan pelayanan administrative dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dan menyiapkan bahan di bidang Dinas Kominfo.
Fungsi :
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan dibidang Aptel
- Menyiapkan bahan penyelenggara administrasi perangkat daerah dibidang Dinas kominfo
- Menyiapkan bahan pengendalian sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana perangkat daerah dibidang Dinas Kominfo
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya