Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis hubungan antar lembaga.
Sedangkan uraian tugas dan fungsinya adalah :
- Mengumpulkan data dan bahan yang berkaitan dengan organisasi masyarakat daerah Bangka Belitung di Jakarta dan sekitarnya guna peningkatan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah Bangka Belitung;
- Menyiapkan bahan koordinasi yang berkaitan dengan hubungan antar lembaga baik antar lembaga pemerintah, swasta maupun domestik untuk kelancaran hubungan kerja;
- Menyiapkan pedoman yang berkaitan dengan hubungan antar lembaga;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kegiatan hubungan antar lembaga;
- Membuat rencana dan program kerja seksi hubungan antara lembaga
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan ;
- Melaksanakan administrasi seksi hubungan antara lembaga;
- Melaksanakan pembinaan ASN;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan