Seksi Humas dan Protokol

Pimpinan

Nama Pimpinan
Hendrik Timora Sakti, SH, MM
NIP
19800404 200701 1 004
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S2
Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Humas dan Protokol mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis kehumasan dan layanan protokolan.

Sedangkan uraian tugas pokok dan fungsinya adalah :

  1. Menyusun dan menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis kehumasan dan layanan keprotokolan;
  2. Menyusun rencana program kerja dan kegiatan Seksi Humas dan Protokol ;
  3. Membuat konsep dan mengembangkan kerjasama dengan media massa sebagai upaya penyebarluasan informasi, serta penyusunan data yang diperlukan pemerintah Provinsi ;
  4. Melaksanakan pengolahan dokumentasi kegiatan-kegiatan pemerintah provinsi selama bertugas di DKI Jakarta dan sekitarnya
  5. Menyusun dan menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelayanan keprotokolan disetiap acara resmi dan acara kenegaraan bagi pejabat daerah di Jakarta dan sekitarnya;
  6. Menyiapkan bahan dan penataan pada acara resmi dan acara kenegaraan  bagi pejabat daerah di DKI Jakarta dan sekitarnya;
  7. Menyiapkan bahan akomodasi bagi para pejabat yang melaksanakan tugas kedinasan ;
  8. Menyiapkan bahan dan sarana transportasi bagi para pejabat yang melaksanakan tugas kedinasan;
  9. Merencanakan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan ;
  10. Melaksanakan pembinan ASN;
  11. Melaksanakan tugas lain  yang diberikan atasan.