Seksi Promosi dan Informasi mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijaksanaan perumusan kebijakan teknis Promosi dan Informasi.
Sedangkan uraian tugas pokok dan fungsinya adalah :
- Mengumpulkan data dan bahan yang berkaitan dengan promosi dan informasi;
- Menyiapkan bahan yang berkaitan dengan kegiatan promosi dan informasi pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis kegiatan bidang Promosi dan informasi;
- Mengelola dan melaksanakan kegiatan-kegiatan seni, budaya, pariwisata, promosi dan informasi anjungan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait baik pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan kegiatan promosi dan informasi pembangunan Bangka Belitung;
- Melaksanakan administrasi seksi promosi dan informasi;
- Melaksanakan pembinaan pegawai ASN;
- Melakanakan pembinaan staf;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.