Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32/PMK.05/2014 tentang sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor : S-2678/PB.3/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Permintaan Kembali Penggunaan Layanan Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (Sistem MPN G-2), terhitung tanggal 31 Juli 2016 seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Penyetoran PFK Belanja Tidak Langsung (IWP, BPJS dan Tapperum) yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/ Wajib Setor dimana semula dilakukan secara manual diubah secara elektronik melalui fasilitas Sistem MPN G-2 yang dapat diakses di www.simponi.kemenkeu.go.id,
Pada saat Pengajuan SPM belanja pegawai khususnya untuk gaji PNS baik Gaji induk bulanan maupun Gaji rapelan/kekurangan gaji selain pajak juga melampirkan SSBP yang semula secara manual harus menggunakan e-billing. Biasanya ada 3 akun PFK yang menjadi potongan SP2D berikut : 811112 Penerimaan Setoran / Potongan PFK 10% Gaji PNS Daerah; 811212 Penerimaan Setoran / Potongan PFK 2% Pembayaran Gaji terusan PNS Daerah; dan 811912 Penerimaan Setoran Potongan PFK Tabungan Wajib Perumahan PNS Daerah.
Untuk mendapatkan kode e-billing PFKdapat dilakukan dengan registrasi secara online melalui https://simponi.kemenkeu.go.id. Siapkan data-data diantaranya: nama SKPD, alamat kantor, nama email, user dan password yang akan digunakan. Setelah registrasi selesai maka saatnya untuk membuat e-biliing PFK, maka pada saat memilih jenis setoran pilih setoran PFK, Kementrian/ Lembaga : pilih 999. Bendahara Umum Negara, Unit Eselon : pilih 99. Pengelolaan Transaksi khusus , Satuan Kerja: 440780 Pengembalian Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga (PFK). Dan pada saat mengisi detail pembayaran ketik Bendahara pengeluaran, jangan lupa klik kode Lokasi/Daerah. Pembuatan e-billing ini tetap dibuat per rekening. Bila selesai dibuat e-billing maka jangan lupa cetak 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap untuk lampiran pengajuan SPM ke DPPKAD dan arsip SKPD yang bersangkutan. Hal ini untuk mengantisipasi berkas hilang/terselip karen e-billing tidak bisa dilakukan pencetakan 2 (dua) kali pada waktu yang berbeda. Dan jangan lupa perhatikan tanggal kadaluarsa e-billing, usahakan pembuatan e-billing mendekati tanggal akhir bulan. Bila mengalami kesulitan pada saat registrasi dan pembuatan e-billing SKPD dapat menghubungi KPPN terdekat.
Bagi yang bulan sebelumnya pengajuan SPM Gaji PNS dimana setoran PFK dikembaliakan ke bendahara masing-masing sehingga tidak dilakukan pemotongan/penyetoran PFK oleh Pihak DPPKAD selaku Bendahara Umum Daerah, maka bendahara diharapkan segera menyetorkan ke Bank terdekat dengan menggunakan e-billing.
Sumber :
- https://simponi.kemenkeu.go.id.
- https://mpng2.wordpress.com/2015/10/29/meng-mpn-g2-kan-potongan-pfk-sp2d-pemda/
- Surat Edaran DPPKAD No.900/1481/DPPKAD/2016 tanggal 2 Agustus 2016
| Attachment | Size |
|---|---|
| 894.7 KB |

