PENTINGNYA PEMELIHARAAN DAN PERALATAN PERALATAN KANTOR

Pemeliharaan dan perawatan barang kantor harus dilaksanakan secara tepat dan berkala, karena jika peralatan kantor tidak dirawat, maka barang dan alat­-alat kantor menjadi cepat rusak sehingga akan mengganggu pelaksanaan kerja.  Tentu kita tidak ingin peralatan dan perlengkapan barang rusak sebelum waktunya bukan?

Pemeliharaan dan perawatan adalah suatu kegiatan yang harus diusahakan agar barang tetap dalam keadaan baik dan siap pakai. Bagaimana kita mengatur barang-barang yang disimpan dalam gudang terhindar dari berbagai kerusakan karena hama, hilang, kadaluarsa, penyimpanan tidak teratur dan lain sebagainya.

Manfaat pemeliharaan dan perawatan adalah:

  1. Barang-barang akan terpelihara dengan baik sehingga jarang terjadi kerusakan.
  2. Memperpanjang umur barang (perlengkapan) sehingga tidak perlu diganti dalam waktu singkat.
  3. Menghindari kehilangan karena selalu terpantau dengan baik.
  4. Menghindari penyimpanan yang tidak teratur.
  5. Dengan terpeliharanya barang-barang dikantor akan menghasilkan pekerjaan yang baik.

Pemeliharaan/perawatan barang dapat dilihat dari dua segi, yaitu :

  1. Menurut kurun waktu

Pemeliharaan sehari-hari, yaitu pemeliharaan yang dilakukan setiap hari, dan dikerjakan oleh orang yang bertanggungjawab menggunakan barang tersebut.

Pemeliharaan berkala, yaitu dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, (misalnya satu bulan sekali, tiga bulan sekali) dan dikerjakan sendiri maupun meminta bantuan orang lan.

  1. Menurut jenis barang

Barang bergerak, misalnya kendaraan bermotor, alat elektronik dan lain sebagainya. Pemeliharaannya dapat dilakukan setiap hari atau berkala.

Barang tidak bergerak, misalnya menutup keran air, memadamkan listrik. Pemeliharaan dapat dilakukan tiap hari dengan tujuan untuk mencegah kerusakan, dan pencegah pemborosan.

Cara Pemeliharaan dan Perawatan Barang Kantor

  1. Selalu membersihkan barang-barang secara teratur, terutama setelah barang tersebut dipergunakan, selalu memisahkan barang yang rusak dan tidak rusak.
  2. Selalu memperbaiki barang yang rusak
  3. Memperhatikan cara penyimpanan barang yang baik, benar dan teratur sesuai dengan jenis dan kode masing-masing.
  4. Selalu menyimpan kembali barang yang telah digunakan pada tempat semula dalam keadaan baik dan benar.
  5. Selalu mengoperasikan/menggunakan barang-barang kantor sesuai dengan petunjuk dan aturan pakainya. (Sumber : Dari berbagai sumber).
Penulis: 
Nina
Sumber: 
Kantor Perwakilan

Artikel

01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi
01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi
01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi
01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi
01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi