e-Billing Pajak ( Sistem pembayaran pajak secara online)

Bila anda pernah melakukan pembayaran PLN, telpon, tiket pesawat, kereta maka anda memerlukan kode (ID) untuk pembayaran tersebut melalui  ATM, begitupula dengan Pajak tahun 2016 ini pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dengan menekan kode ID billing yang telah kita buat sebelumnya.  Kemudahan, kenyamanan, dan keamanan menjadi dasar DJP untuk menerapkan sistem e-Billing dengan tujuan memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak. Kelebihan pembayaran pajak melalui e-Billing, antara lain adalah meminimalkan potensi terjadinya kesalahan input dalam pengisian kriteria pajak yang akan dibayarkan, menghilangkan potensi pemalsuan bukti penyetoran, dan menjamin validitas pembayaran pajak. Sistem e-Billing juga mendukung keramahan lingkungan karena mereduksi penggunaan kertas dan alat tulis saat melakukan pembayaran pajak secara manual memakai Surat Setoran Pajak (SSP).

Dalam rangka transisi implementasi MPN G2 dari MPN G1, maka per  Per 1 Juli 2016 Wajib Pajak hanya dapat menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar pajak yang terutang.

Apa dasar hukum e-billing Pajak?

  • PMK-242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
  • PMK-32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
  • Per.26/Pj/2014 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Informasi terkait dengan pelaksanaan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak, berhubungan erat dengan istilah-istilah seperti e-Billing, Billing System, MPN-G1 dan MPN-G2. Perbedaan pengertian istilah yang muncul tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

  • e-Billing

Metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing.
Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.

  • Billing System

Sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak.

  • MPN-G1

Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama (MPN-G1) yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak dan mekanisme pembayaran pajak lainnya yang selama ini digunakan.

  • MPN-G2

Modul Penerimaan Negara yang digunakan layanan e-Billing. Modul penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing.

Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan Sistem Billing Pajak Versi Terbaru yang dapat diakses pada link berikut ini: e-Billing Pajak versi 2

Fitur tambahan pada Sistem Billing Pajak versi terbaru antara lain :

  • pembuatan Billing atas NPWP pihak lain (untuk Potongan/Pungutan pajak)
  • pembuatan Billing untuk untuk jenis Pembayaran Pajak tanpa-NPWP

Apabila anda tetap ingin mengakses Sistem Billing Pajak versi lama silakan klik link berikut ini : e-Billing Pajak versi 1

Secara pribadi  lebih baik menggunakan e-billing Pajak Versi 2. Mengingat e-billing Pajak Versi 2 sdh dikeluarkan kemungkinan e-billing Versi 1 tidak digunakan kembali. Lalu apa sih perbedaan e-billing Pajak Versi 1 dan 2?

                        e-Billing Pajak Versi 1

                        e-Billing Pajak Versi 2

Alamat Situs

http://sse.pajak.go.id

Alamat Situs

http://djponline.pajak.go.id

Laman situs tersebut tidak terintegrasi alias berdiri sendiri

Fitur e-Billing pajak (SSE) terintegrasi disitus DJP online

Kemampuan men-generate kode billing pajak untuk pemungut hanya terbatas pada bendahara

Dapat men-generate kode billing pajak untuk pemotongan/pemungutan yang lebih luas termasuk bagi lawan transaksi yang tidak ber-NPWP (menggunakan NPWP 00.000.000.0-xxx-000)

Fitur berjalan tidak bersasarkan jenis user mealinkan berdasarkan jenis pajak dan jenis setoran pajak

Satu akun (username) terpisah

Satu akun (username) untuk beberapa layanan situs yang terhubung ke situs DJP Online (Single sign-on)

Satu alamat email dapat didaftarkan berbeda-beda

Satu alamat email hanya dapat di daftarkan satu kali

Pendaftaran baru tidak menggunakan e-Fin (Elektronic Filling Identificatin Number)

Pendaftaran baru mensyaratkan adanya

Penulis: 
Adwin
Sumber: 
Kantor Perwakilan

Artikel

01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi
01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi
01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi
01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi
01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi