Ada info baru bagi bendaharawan yang belum mengetahui bahwa kode jenis pajak yang dipungut oleh bendaharawan yang semula 900 telah diubah berdasarkan PER-44/PJ/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Diektur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan, namun hingga saat ini masih banyak bendaharawan yang belum menerapkan perubahan kode pajak tersebut, entah karena belum mengetahui dari Account Representativenya(AR) atau memang ada alasan lain.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah sebagai berikut;
- Menambahkan Jenis Setoran 512 pada Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Mengubah Jenis Setoran 900, dan menambahkan Jenis Setoran 910,920, dan 930 pada;
- Kode Akun Pajak 411122 untuk Jenis Pajak Penghasilan Pasal 22,
- 411211 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri,
- 411212 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Impor,
- 411221 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang Mewah Dalam Negeri,
- 411222 untuk Jenis Pajak Penjulan Barang Mewah Impor, dan
- 411619 untuk Jenis Pajak Tidak Langsung Lainnya;
Apapun alasannya bagi bendaharawan yang belum menerapkan perubahan kode setoran pajak tersebut berarti belum mematuhi PER-44/PJ/2015. Untuk itu melalui tulisan ini berharap agar para bendaharawan pada saat memungut pajak dan menyetorkan sudah menggunakan Kode Jenis Pajak yang baru sehingga tidak menimbulkan problem dimasa yang akan datang, mengingat bendaharawan sebagai pemungut akan menerbitkan bukti potong baik sebagai bendaharawan APBN,APBD, dan bendaharawan Dana Desa, mengingat kode jenis pajak 900 yang semula sebagai pemungut Bendaharawan menjadi kode Pemungut selain bendaharawan. Misalnya Pemungut Bendaharawan memungut Pajak PPh 22 maka pemungut bendaharawan memungut dan menyetorkan dengan kode akun Pajak 411122 900.
Berdasarkan ketentuan PER-44/PJ/2015 maka kode jenis setoran pajak yang dipungut Bendaharawan tidak lagi 900 tapi diubah sesuai dengan jenis pembiyaan digunakan bendaharawan untuk pembelanjaan barang tersebut. Apabila pembiyaan yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maka kode yang digunakan 910, sehingga pada saat pemungutan dan penyetoran pemungutan PPh 22 maka sesuai PER-44/PJ/2015 kode akun pajak yang digunakan 411122 910, begitupun dengan bendaharawan yang lain harus disesuikan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran agar tidak terjadi kesalahan kode jenis pajak pada saat pemungutan dan penyetoran, karena kadang dalam satu satker terdapat dua pembiayaan misalnya pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Agar lebih jelas memahaminya perhatikan tabel dibawah ini.








