ZAKAT

Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.

Zakat menurut terminologi berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Al Qur’an. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat. Al Qur’an menyebutkan hal zakat dengan kata zakat pada banyak ayat, tidak kurang dari 32 tempat. Kadang–kadang Al Qur’an menyebut kata shadaqah dengan arti zakat.

Zakat merupakan salah satu Rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al Qur’an dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

  1. Zakat Fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

  1. Zakat maal (harta)

Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah At-Taubah ayat 60 yakni:

  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah SWT misalnya berdakwah, perang dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

 

Yang haram menerima :

  1. Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
  2. Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  3. Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).
  4. Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

 

Hikmah dari zakat antara lain:

  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berdakwah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
  6. Untuk pengembangan potensi ummat.
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.   (Sumber : Dari berbagai sumber).
Penulis: 
Muhamad Ali
Sumber: 
Badan Penghubung Provinsi

Artikel

01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi
01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi
01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi
01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi
01/12/2018 | Badan Penghubung Provinsi