Sehubungan dengan telah berakhirnya layanan bank atau kantor pos yang selama ini masih bisa menerima pembayaran pajak dengan formulir Surat Setoran Pajak(SSP) berakhir per tanggal 30 Agustus 2016 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepaulauan Bangka Belitung dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) bagi seluruh Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) , selanjutnya mulai 1 Agustus 2016, seluruh SKPD dalam pengajuan SPM untuk pajaknya harus menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pembayaran pajak. Hal ini dilakukan mengingat himbauan dari Menteri Keuangan pembayaran pajak dengan menggunakan SSP telah berakhir per 1 Juli 2016.
Pada dasarnya, layanan pembayaran pajak melalui e-billing di makasudkan untuk memberikan kemudahan, Kecepatan, dan keakuratan pembayaran pajak kian dipermudah, Karena wajib pajak tidak harus membayar pajak melalui teller di loket pembayaran. Kanal pembayaran telah diperluas hingga wajib pajak dapat membayar pajaknya melalui ATM, mesin EDC, internet banking, SMS Banking, atau mobile banking, berbagai kanal pembayaran tersebut terselenggara dengan didukung oleh layanan jaringan 66 bank dan kantor pos di seluruh Indonesia.
Untuk dapat memanfaatkan e-billing ini, wajib pajak terlebih dulu harus membuat kode billing. Kode Billing berupa (15 digit kode angka) merupakan kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.
Wajib Pajak dapat membuat kode billing melalui beberapa cara sebagai berikut:
- Melakukan registrasi melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) di laman https://sse.pajak.go.id; ( ebilling Generasi 1)
- Melakukan registrasi melalui SSE2 DJP online di laman https://sse2.pajak.go.id;
- Melalui layanan billing DJP di kantor pajak (KPP/KP2KP)yang dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri;
- Melalui internet banking dengan mengakses laman resmi bank;
- Melalui SMS ID Billing via ponsel di*141*500#(khusus pelanggan Telkomsel);
- Melalui customer service/teller di jaringan kantor 66 bank dan kantor pos; atau
- Melalui penyedia jasa aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh DJP.
E-billing generasi 1 untuk sementara waktu masih dapat digunakan, namun demikian tidak terdapat informasi terkait pemberhentian e-billing generasi 1 tersebut. Karena e-billing generasi 2 terdapat di https://djponline.pajak.go.id maka untuk men-generate kode billing silahkan login terdahulu ke situs tersebut.
- Jika anda menggunakan situs https://sse.pajak.go.id dan anda belum memiliki akun di situs DJP Online, maka anda dapat login https://djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan PIN situs https://sse.pajak.go.id
- Jika anda biasa menggunakan situs https://sse.pajak.go.id dan sudah memiliki akun di situs DJP Online, maka anda dapat login ke https://djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPW dan Password DJP Online
- Jika anda biasa menggunakan situs DJP Online namun belum pernah menggunakan situs https://sse.pajak.go.id maka anda dapt login ke situs https://djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan Password DJP Online, kemudian anda dapat menambahkan fitur e-billing pada Profil anda.
- Jika anda belum memiliki akun di kedua situs tersebut, maka anda dapat mendaftarkan diri pada layanan DJP Online.
Sumber : http://epajak.org/e-billing-pajak-generasi-2/
www.pajak.go.id/e-billing

