PNS saat ini sudah menerima gaji ke 13 dan gaji ke 14. Apakah arti gaji ke-13 dan untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintah akan menyiapkan gaji ke-14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Sangat, sangat penting maknanya. Dengan diterimanya uang sebesar jumlah sekali gaji rutin itu, PNS sudah merancang bermacam-macam agenda. Ada yang menyatakan akan menabung, membayar kebutuhan tahun ajaran baru bagi sekolah anak-anak mereka, pendaftaran sekolah, digunakan untuk mudik hari dan membeli keperluan hari raya Idul Fitri bahkan ada yang merencanakan membeli tiga ekor kambing untuk dijual menjelang Idul Adha tahun depan. Sama dengan menabung, hanya caranya yang berbeda. Bisa jadi pula, bagi mereka yang selama ini gali lubang tutup lubang dengan gaji pas-pasan, pendapatan tambahan itu disiapkan untuk membayar sejumlah tanggungan utang, yang mungkin hanya menutup sebagian guna meringankan bebannya.
Seperti yang telah disebutkan diatas untuk pertama kalinya dalam sejarah PNS akan menerima gaji ke-14 tahun ini yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang meningkat jelang hari raya. Namun alangkah baiknya juga pendapatan yang didapat dari gaji-13 dan gaji-14 tidak semuanya langsung dihabiskan namun sisihkan sedikit untuk menabung. Selama ini kita semua menabung di bank. Namun masih banyak diantara kita belum mengenal jenis-jenis bank. Salah satunya jenis Bank Syariah. Adapun penjelasannya secara ringkas dapat dikemukakan dibawah ini.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, pada Pasal 1, beberapa definisi dijelaskan sebagai berikut :
- Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 beberapa definisi dijelaskan sebagai berikut :
- Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakn kegiatan usahanya.
- Bank Konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensioanal dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan.
- Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
- Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Untuk lebih detilnya dapat kita ringkas perbedaan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah yaitu sebagai berikut :
- Perbedaan Sistem Bunga ( yang dipakai bank Konvensional) dengan sistem bagi hasil (yang ditetapkan Bank Syariah)
|
BUNGA |
BAGI HASIL |
|
Dengan asumsi selalu untung |
Dengn asumsi bisa untung bisa rugi |
|
Bunga yang didapat tetap, tidak terpengaruh hasil usaha yang diperoleh dibank. |
Hasil yang diperoleh bervariasi tergantung dari usaha yang diperoleh bank |
|
Dihitung dari persentase simpanan nasabah yang ditetapkan dimuka |
Dihitung dari nisbah x hasil yang diperoleh bank x simpanan nasabah x share simpanan produk yang diambil |
|
Tidak mengenal sharing, karena hanya didasarkan dengan pokok simpanan atau pinjaman saja |
Profit sharing atau revenue sharing (laba rugi yang dibagi atau pendapatan yang dibagi) sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad |
- Perbedaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah
|
KRITERIA |
BANK KONVENSIONAL |
BANK SYARIAH |
|
Pendapatan |
Bunga |
Bagi Hasil, Margin |
|
Obyek Investasi |
Halal, haram |
Halal saja |
|
Hubungan |
Debitor, Kreditor |
Kesamaan Hak |
|
Lembaga Pengawas |
Tanpa DPS |
Ada DPS |
|
Sistem |
Bukan dari Islam |
Dari Islam |
|
Akuntansi |
PSAK 31 |
PSAK 59, Revisi 101-111 |
|
Perhitungan |
Accrual Basis |
Cash Basis |
|
Perizinan |
Bisa dikonversi ke Bank Syariah |
Tidak bisa di konversi ke Bank Konvensional |
(Bahan : Dari Berbagai Sumber)

