Rapat Tindak Lanjut dan Supervisi Energi Tahun 2016 di KPK

Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 Bapak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, H. Rustam Effendi, B.Sc, didampingi oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. Suranto Wibowo menghadiri Rapat Tindak Lanjut Koordinasi dan Supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Kick-Off Meeting Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi Tahun 2016 di Ruang Auditorium lantai 1 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng empat kementerian dan 32 gubernur dalam rapat perdana kegiatan Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan energi. Kegiatan ini bertujan mengevaluasi atas kegiataan koordinasi dan supervisi pertambangan mineral dan batubara di 32 provinsi, sekaligus meluncurkan Gerakan Nasional untuk Mewujudkan Kedaulatan Energi melalui Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Sektor Energi.

Dalam kesempatan itu, turut hadir lima komisioner KPK : Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, La Ode M. Syarif, dan Saut Situmorang, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri ESDM Sudirman Said, dan sejumlah gubernur, diantaranya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam acara pembukaan, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa KPK akan terus berupaya menyelaraskan kegiatan di bidang penindakan, pencegahan serta koordinasi dan supervisi seperti yang saat ini dilakukan. “Sinergi tetap akan dilakukan antara pencegahan dan penindakan, terutama untuk kasus besar yang melibatkan penyelenggara negara, terkait dengan uang negara dalam jumlah besar, dan menjadi perhatian masyarakat luas. Tak hanya itu, kami juga akan fokus pada upaya membangun sistem yang kuat,” katanya.

Karenanya, KPK akan mengoptimalkan fungsi-fungsi pencegahan untuk mendorong perbaikan sistem, regulasi/kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan serta untuk merangkul partisipasi publik secara luas.

Ada tujuh aspek kegiatan yang akan difokuskan, antara lain penataan perizinan,  pelaksanaan kewajiban para pihak, pengawasan dan pengendalian, pengembangan dan integrasi sistem data dan informasi, pemenuhan hak-hak masyarakat, perbaikan regulasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan. (Sumber : dari berbagai sumber).

Sumber: 
Kantor Perwakilan
Penulis: 
Sulemi
Fotografer: 
Pongky
Editor: 
Prima Indrasari