Gubernur Erzaldi Dukung Putusan RDP terkait Polemik KIP

Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, memberikan dukungannya terhadap putusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Kapal Isap Produksi (KIP) yang dianggap telah merusak mata pencaharian nelayan.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri RDP dengan sejumlah pejabat daerah hingga pemerintah pusat di Ruang Rapat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kamis (3/12/2020).

Adapun kesepakatan diambil bersama anggota Komisi IV DPR RI, Bupati Bangka, Bupati Bangka Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK-RI), dan Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP-RI).

Putusan itu menghasilkan tujuh poin kesepakatan yang ditujukan untuk menyelamatkan para nelayan, pariwisata, serta lingkungan dari kerusakan akibat tambang KIP PT Timah dan mitra di perairan Pulau Bangka.

Pertama, seperti yang sudah disebutkan, Komisi IV DPR-RI mendorong pihak terkait untuk melakukan proses penegakkan hukum terhadap pelaku kegiatan operasional (KIP) di Provinsi Kepulauan Babel.

Kedua, Komisi IV DPR RI meminta Pemda c.q. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka dan Bupati Bangka Barat untuk saling berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat c.q. Kementerian KKP.

Ketiga, kata Dedi, Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Babel untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian izin lingkungan, terutama di perairan Babel yang merupakan daerah pariwisata dan perairan budidaya.

Keempat, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi atas kinerja PT Timah Tbk terkait laporan keuangan yang menunjukkan kerugian perusahaan selama dua tahun berturut-turut.

Kelima, Komisi IV DPR RI mendorong Gubernur Bangka Belitung agar berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dapat menangguhkan penahanan enam Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Keenam, Komisi IV DPR RI meminta Pemda c.q. Gubernur Kepulauan Babel dan Bupati Bangka untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan operasional pabrik pengolahan Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Asri.

Ketujuh, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah Daerah c.q. Gubernur Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Bangka untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan operasioanal Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Asri terkait pencemaran lingkungan serta meminta Pemerintah Daerah untuk mendorong PT Bangka Asindo Asri untuk melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa.

Erzaldi meminta, agar persoalan ini ditelusuri lebih detail dan dalam lagi. Bahkan, bukan hanya oleh Komisi IV saja, tapi komisi lain terkait pertambangan juga ikut serta.

"Kami sangat berharap dukungan pusat untuk menertibkan ini. Kami hanya bisa melakukan penertiban bukan untuk PT Timah, karena mereka legal,” ujarnya.

 

 

 

Sumber: 
Badan Penghubung
Penulis: 
Rahimah/Kompas.com
Fotografer: 
Pongky
Editor: 
Pongky