BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGISIAN DAN PELPORAN SPT MASA PPH 21 SECARA ELEKTRONIK MEMALUI APLIKASI E-SPT

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANYA ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, maka pada tanggal 17 Januari 2017, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung mengadakan acara Bimbingan Teknis Tata Cara Perhitungan Pengisian dan  Pelaporan SPT Masa Pph Pasal 21 Secara Elektronik Melalui Aplikasi e-SPT bertempat di Aula lantai 5 KPP Pratama  Jakarta yang diikuti oleh seluruh Bendahara Pemerintah /Satker di lingkungan KPP Pratama Jakarta Pulogadung. Acara ini dimulai pukul 08.30 WIB  dengan mengisi daftar registrasi yang disediakan oleh Panitia, dan sebagai pembuka acara ini langsung oleh Bapak Kepala KPP  Pratama Jakarta Pulogadung Bp.Edward Hamonangan Sianipar, diawali dengan menyanyi bersama Padamu Negeri yang diikuti oleh perserta dengan penuh hikmat.

Acara ini diselenggarakan dikarenakan memiliki latar belakang yang cukup komplek, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya banyak para bendahara Pemerintah/satker melakukan ketidakbenaran penghitungan dan pelaporan PPh pasal 21 sehingga menimbulkan dampak yang cukup luas dikalangan para wajib pajak itu sendiri terutama pada pegawai yang bersangkutan. Hal ini memicu penumpukan pada saat pelaporan di Kantor Pelayanan  Pajak, dimana Wajib Pajak tersebut mengeluh dan melaporkan ketidaksamaan antara yang dilaporkan bendahara/satker dengan yang dimiliki oleh wajib pajak pada saat pelaporan e-Spt sehingga terjadi kesalahan dalam pengisian e-SPT  dan tidak dapat dilakukan pelapora secara e-filling, yang justru terjadi pihak Kantor Pelayanan Pajak yang kena dampaknya karena banyakny wajib pajak yang tidak bisa melakukan pelaporan secara e-fillling. Ketidak sinkronan antar data yang dilaporkan oleh Wajib pajak dengan berndahara/ Satker  biasanya pada saat pelaporan  para bendahara Pemerintah/satker tidak melampirkan formulir 1721-A1/2 sehingga tidak sesuai antara yang diterima wajib pajak dengan yang dilapaorkan melalui e-Filling (pada pelaporan masa pajak desember, bendahara/satker harus memberikan lapororan masa desember dan tahunan). Disamping itu juga tidak adanya laporan pajak masa dari Para bendahara pemerintah/satker  atas pendapatan yang dikenai PPh final bagi pegawai  sementara wajib pajak merasa mendapatkan penghasilan tambahan, sehingga pendapatan tersebut menambah jumlah harta/pendapatan diluar gaji. Bila bendahara Pemerintah/Satker sudah melakukan pelaporan e-SPT secara elektronik maka Wajib Pajak yang bersangkutan tidak mengalami kendala dalam mengisi /melaporkan e-SPT, kecuali pada tambahan/pengurangan harta. Selama ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung tidak memberikan sanksi atas ketidakpatuhan bendahara pemerintah/satker dalam melakukan pelaporan PPh 21 Masa desember dan satu tahun pajak, mengingat para bendahara pemerintah/Satker tidak memiliki dana dalam anggaran untuk rekening atas saksi pajak. Namun mengingat dari tahun ke tahun para bendahara pemerintah/ satker tidak juga memperbaiki pelaporan khususnya PPh 21 masa desember dan satu tahun pajak, maka di tahun 2017 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung akan menerbitkan sanksi sesuai aturan. Hal ini secara tidak langsung membina para bendahara pemerintah/ satker untuk bisa bersikap profesional dalam bidang perpajakan khususnya. Sanksi tersebut akan langsung diterbitkan bila melewati batas tanggal laporan atas PPh 21 masa deember dan satu tahun pajak.

Tujuan diadakannya :

  • Bimbingan Teknis Tata  Cara Perhitungan Pengisian dan Pelaporan SPT Masa PPh pasal 21 secara Elektronik melalui Aplikasi e-SPT untuk menambah pengetahuaan dan wawasan Bendahara Pemerintah/Satker atas pemungutan/pemotongan pajak yang wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Meningkatkan kepatuhan kewajiban pelaporan perpajakan Bendahara
  • Memudahkan Para Pegawai dari masing-masing Instansi/Satker dalam Pengisian SPT PPh OP Tahun 2016 melalui e-filling
  • Menghindari perhitungan Pajak oleh KPP terhadap Pegawai Satker Yang menjasi Wajib Pajak Orang Pribadi akibat tidak seluruh penghasilan pajak tidak dilaporkan oleh Bendahara Satker.

Untuk menghindari kesibukan bendahara pemerintah/satker pada akhir tahun pajak khususnya data-data gaji seluruh pegawai maka ada baiknya data-data gaji dari awal tahun sudah dipersiapkan lebih awal sehingga pada akhir tahun para bendahara pemerintah/satker tidak membutuhkan waktu lama dalam melakukan perhitungan gaji satu tahun, mengingat banyak item-item yang perlu dirinci dari setiap pegawai.

Bagi para bendahara pemerintah/satker yang sudah biasa melakukan pelaporan e-SPT secara elektronik maka pada saat penginputan tidak banyak kendala yang ditemui, namun bagi para bendahara pemerintah/satker yang belum melakukan pelaporan pajak secara elektronik pada masa-masa sebelumnya maka akan menemui banyak kendala pada saat penginputan/impor file, untuk itu ada baiknya para bendahara pemerintah/satker mulai sekarang untuk disiplin dalam melakukan pelaporan e-Spt secara elektronik. Hal ini untuk menghindari adanya sanksi yang akan diterbitkan olek Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung mulai tahun 2017.

 

Sumber: 
Badan Penghubung Provinsi
Penulis: 
Nina
Fotografer: 
Tuti Heni
Editor: 
Prima Indrasari

Berita Berdasarkan Kategori